ragamlampung.com — Polsek Telukbetung Selatan (TbS) Bandarlampung membekuk seorang tersangka yang melakukan pengrusakan dan aksi premanisme terhadap seorang siomay.
Toto (32), warga Sukaraja, merusak kaca gerobak siomay milik Ifron, kemudian mengambil uang secara paksa. Korban merugi hampir Rp5 juta, kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kapolsek TbS Kompol Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Ipda Asep menjelaskan, Senin (30/1/2017),
“Tersangka melakukan pengrusakan menggunakan golok dan pedang, saat korban melayani pembeli. Kemudian merampas uang milik korban. Tersangka ditangkap empat jam setelah kejadian,” kata Ipda Asep sembari menambahkan tersangka memang kerap meresahkan masyarakat.
Tersangka bakal dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (ar)
Leave a Reply