ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPW PKB Provinsi Lampung Musa Zainuddin. Anggota Komisi V DPR RI itu tersangka
dugaan suap proyek jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (3/2/2017).
Para tersangka lain yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Selain itu, Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
Penetapan tersangka itu pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat anggota DPR RI juga. Kasus bermula operasi tangkap KPK pada Januari 2016. Saat itu ditangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Musa Zainuddin merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Lampung I.
Ia diduga terlibat proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Yaitu, proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000, dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00.
Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR. (ar)
Leave a Reply