ragamlampung.com — Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Mesuji, sudah setahun menunggu perkembangan kasus itu, tapi harapan sia-sia. Identitas tersangka yang sudah diketahui pun tak pernah diproses, meski laporan keluarga miskin itu sudah disampaikan ke Polres Mesuji.
Keluarga itu juga kena tipu muslihat perjanjian damai pascakejadian pencabulan. Ayah korban, Tuk, menceritakan, Minggu (5/2/2017), ia tertipu perjanjian damai dengan orangtua tersangka, Kar. Setelah kejadian yang menimpa anaknya, uang Rp50 juta yang dijanjikan tak kunjung sampai kepadanya hingga kini.
“Saya tertipu, dan ini membuat saya dan keluarga tambah sedih,” katanya. Kesepakatan perdamaian itu dilakukan di kediamanya, dan disaksikan sejumlah pihak antara lain, tersangka dan keluarganya,
Andri Setiawan (anggota polisi), Purwanto (tetangga korban), Kades Gedung Ram Suyanto, dan Kades Suka Agung, Suwarno.
“Saya hanya teken saat itu, uang yang dijanjikan mereka tidak terlihat, belum saya terima sampai sekarang,” katanya.
Sebelum dan setelah ada kesepatan damai itu, Tuk berkali-kali ke kantor Polres Mesuji karena dipanggil Kanit PPA Ambrani Tri G alias Ambon.
“Saya diperiksa, ditanyai Pak Ambon berkali-kali. Kata Pak Ambon, kasus itu mau dilimpahkan ke kejaksaan, tapi hingga kini belum ada kabar tersangka Kholik ditangkap,” katanya. (gst)
Leave a Reply