ragamlampung.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulangbawang Barat sedang berupaya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mengamanatkan rumah sakit harus berbentuk BLUD.
“Kami masih dalam proses. Saat ini masih melakukan penganggaran dari pemerintah daerah atau berbentuk satuan kerja (SKPD),” kata Direktur RSUD Tubaba dr. Pramono Satrio Wibowo, Rabu (8/2/2017).
Pembentukan BLUD, kata Pramono, untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
“Jika sudah menjadi BLUD, rumah sakit ini bisa mengekola keuangannya sendiri,” katanya.
Namun, untuk menjadi BLUD harus menjalani proses rumit, dan sampai kini proses tersebut sedang berjalan dan harus melalui kajian hukum.
Ia mengatakan, target PAD dari RSUD Tubaba tahun ini sebesar Rp100 juta. Tahun lalu, meski pasien masih sedikit dan gedung lama serta fasilitas minim, bisa memberikan pemasukan sebesar Rp38 juta setahun. (ar)
Leave a Reply