ragamlampung.com — Sejumlah anak-anak dan remaja tanggung di Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara, diduga menyalahgunakan penggunaan lem merek Aibon. Lem ini dihirup agar mabuk dan berhalusinasi.
Padahal, lem yang memiliki kandungan zat Lysergic Acid Diethyilamide itu berbahaya, dapat memberikan efek halusinasi hingga menyebabkan gangguan jiwa bagi penggunanya, bahkan kematian secara mendadak.
Keterangan yang dihimpun, Senin (13/2/2017), harga lem tersebut memang murah yakni hanya Rp3 ribu untuk botol kecil. Sehingga kalangan anak-anak dan remaja dapat membelinya. Sedangkan penggunaanya secara beramai-ramai atau sendirian di tempat umum yang biasanya tak terpakai.
Ismail Aziz (41), warga setempat menuturkan, ia pernah memergoki sejumlah anak-anak menggunakan lem tersebut di tempat tak terpakai.
“Saya sering menemukan anak-anak menghisap lem Aibon di beberapa tempat di Bukitkemuning ini. Seperti di dekat rumah dinas dan kantor camat bahkan kantor UPTD Pendidikan Bukitkemuning,” katanya.
Aziz pernah melarang mereka melakukan perbuatan itu, tapi mereka malah menantangnya. “Saya harap segera ada tindakan nyata, karena ini sudah mengkhawatirkan. Saya sudah tanya soal hukumnya, tapi katanya belum ada, sehingga pelarangan atau tindakan hukum belum bisa menyentuhnya,” ujar dia.
Camat Bukitkemuning Heri Firdaus juga geram dengan ulah seperti itu, dan berjanji melakukan upaya pencegahan.
“Persoalan ini sebenarnya sudah sejak lama, tapi hukum untuk melarangnya belum ada. Saya akan coba memberikan pengarahan kepada warga agar waspada soal ini,” katanya. (ar)
Leave a Reply