Jual Uang Palsu, Warga Lampung Diringkus Polres Jember

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengungkap sindikat pengedaran uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Jember.

Polisi meringkus Yas (72), warga Kabupaten Pamekasan, Andi (20), warga Kabupaten Tulangbawang, dan Tohir (49), warga Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Jember, AKBP Kuncoro Wibowo mengatakan, ke tiga tersangka tersebut ditangkap saat membawa empat bendel uang kertas palsu pecahaan Rp100 ribu yang hendak diantar kepada salah seorang pemesan di wilayah Jember.

“Terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan anggota di lapangan, kita akhirnya amankan ketiga tersangka,” kata dia, Rabu (15/2/2017).

Kapolres mengatakan, uang palsu itu diduga dari Madura, dibeli Andi dan Tohir ke Yas sebanyak Rp17 juta uang asli kemudian ditukar dengan uang palsu sebanyak 44 juta rupiah atau dengan perbandingan 1:3.

Ketiganya dijerat Pasal 36 UU NO 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (ar)

Share :