ragamlampung.com — Kantor Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kini menyediakan “Loket Paten” untuk pelayanan administrasi terpadu kepada masyarakat setempat.
Layanan itu berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (paten). Dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati Mesuji kepada Camat.
Sekretaris Kecamatan Simpang Pematang, Yopi Saputra, mengatakan, Senin (20/2/2017), berharap masyarakat setempat memanfaatkan layanan perizinan maupun nonperizinan itu. Juga bisa mempercepat kebutuhan dan kepuasan publik.
“Loket ini baru tersedia di Kantor Kecamatan Simpang Pematang. Ini percontohan untuk kecamatan di Kabupaten Mesuji. Kantor kecamatan lainnya belum tersedia,” kata dia. (gst)
Leave a Reply