ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menetapkan kebijakan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Untuk mendukung program dijalankan dengan pendidikan dan kebutuhan sosial lainnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Hery Suliyanto, mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemprov adalah pendidikan inklusif yakni sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah biasa bersama teman-teman seusianya.
Program lainnya adalah memberikan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan termasuk di bidang ketenagakerjaan.
“Program ini masih perlu masukan dan saran dari Komunitas Lampung Mendengar agar lebih tepat sasaran. Dan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas di Provinsi Lampung,” katanya, Jumat (24/2/2017).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan, pihaknya telah membentuk Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) guna menjaring penyandang disabilitas di tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
“Saat ini penyandang disabilitas di Provinsi Lampung ada sekitar 17.800 lebih, dan dengan menerapkan UPSK ini permasalahan diharapkan cepat teratasi dengan partisipasi pemerintah dan masyarakat di kelurahan/kecamatan,” katanya. (ar)
Leave a Reply