ragamlampung.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mengejar target penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Trans Sumatera (JTTS) tahap I dan II, pada Maret ini.
Salah satu target pendataan adalah lahan yang dimiliki 12 perusahaan besar. Lahan perusahaan itu bakal terkena pembebasan sepanjang 63,75 km atau 56,91 persen dari total 112 km panjang jalan tol.
Kakanwil BPN Lampung Iing Sarkim mengatakan, perusahaan antara lain PT. Great Giant Pineapple (GGP) sepanjang 9,4 km, PT Bumi Waras (BW) sepanjang 1,25 km, PT Bumi Lampung Persada (BLP) sepanjang 2 km, PT. Gunung Madu Plantation (GMP) sepanjang 8,65 km, dan PT Citra Lamtorogung Persada ( CLP) sepanjang 1 km.
“Segera kita selesaikan pendataan tahap kedua ini, tapi semuanya tergantung anggaran yang disediakan dari Kementerian PUPR. Total anggaran pembebasan kita belum tahu, karena appraisalnya (penaksir harga) belum turun,” kata dia, Kamis (2/3/2017).
Iing mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim pembebasan lahan Jalan tol untuk menyelesaikan penetapan lokasi (penlok) tahap II Terbanggibesar-Simpang Pematang.
Jika tahap itu sudah tuntas, kata dia, proses selanjutnya mendata lahan yang terkena trase JTTS, kemudian dihitung dengan tim appraisal. (ar)
Leave a Reply