ragamlampung.com — Kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2 triliun lebih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 23 anggota DPR RI, tapi hanya 15 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Kasus itu bakal disidangkan 9 Maret nanti.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Senin (6/3/2017), ada lebih 200 saksi yang diperiksa, di antaranya anggota DPR.
“Kami akan buka pada proses dakwaan, kami tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tapi lebih kompleks dari itu. Ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan salam rentang waktu proyek e-KTP yang akan kita sidik,” kata Febri.
Ia mengatakan, dakwaan berisi indikasi pengkondisian pengadaan proyek itu. Kemudian, ada pula indikasi aliran dana yang akan diungkap.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mengatakan, semua pihak masih menunggu pembacaan dakwaan, tapi kasus itu menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Setelah pembacaan dakwaan akan terlihat siapa-siapa saja pihak lain yang berpotensi dijerat dalam kasus proyek e-KTP yang itu. “Dari situ akan kelihatan. Misal, siapa-siapa yang akan berpotensi dijerat berikutnya,” katanya. (ar)
Leave a Reply