Cek BPJS, Semua Perusahaan Dipanggil DPRD

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com – Komisi IV DPRD Bandarlampung mengagendakan pertemuan dengan semua perusahaan yang beroperasi di kota itu. Pertemuan itu guna mengetahui dan mengevaluasi penerapan karyawan perusahaan swasta menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hasil sementara pemantauan komisi yang membidangi antara lain ketenagakerjaan itu, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Alasan perusahaan, pihak BPJS lamban memproses permohonan kepesertaan.

“Alasan pihak perusahaan karena kesulitan memproses berkas BPJS. Tidak bisa langsung banyak. Satu hari pihak BPJS paling hanya menyetujui tiga aplikasi,” kata anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso, Selasa (7/4/2017).

Karena itu, DPRD setelah memanggil seluruh perusahaan, akan berkomunikasi dengan BPJS terkait kendala pembuatan BPJS. “Masih banyak yang mengadu ke kami soal pengurusan BPJS yang ribet. Masyarakat juga banyak belum paham kebijakan-kebijakan BPJS. Mungkin sosialisasi mereka yang masih kurang,” kata dia.

Dikatakannya, pemanggilan terhadap perusahaan itu untuk mengetahui penerapan UU Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 15 ayat (2). Peraturan itu mengharuskan tiap perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. (ar)

Share :