ragamlampung.com — Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum menuntaskan hukumannya dalam kasus penyuapan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia divonis tujuh tahun penjara sejak tahun 2015 lalu.
Kini kasus terbaru, Ratu Atut kembali didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengatur pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten Tahun Anggaran 2012.
Atut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga sebesar Rp 3,859 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp79,79 miliar,” kata Jaksa Afni Carolina, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Modus korupsi Atut, kata jaksa, saat menjabat Gubernur Banten memilih sejumlah orang untuk ditempatkan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
“Dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama,” kata jaksa. (ar)
Leave a Reply