ragamlampung.com — Dinas terkait Kabupaten Tulangbawang membubarkan sebanyak 102 koperasi karena tidak menjalankan berbagai ketentuan perkoperasian. Antara lain, Rapat Akhir Tahun (RAT), dan tertib administrasi.
Penertiban itu juga menindaklanjuti surat keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pembubaran itu juga agar koperasi tertib administrasi dan memenuhi ketentuan badan usaha koperasi.
“Sebanyak 102 koperasi dinyatakan Menteri Koperasi dan UKM tidak lulus verifikasi. Semua koperasi tersebut tidak menunjukan kondisi koperasi berjalan, seperti notulen hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) dan melampirkan hasil rapat lainnya,” kata Kadis Koperasi dan UKM Tulangbawang Supriyanti melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Sumantri, Kamis (9/3/2017).
Padahal, kata dia, koperasi memiliki badan hukum koperasi, dan memiliki administrasi transparan, baik terhadap anggota koperasi atau terhadap dinas terkait. Sehingga koperasi tersebut benar–benar berjalan dalam pengertiannya sesuai administrasinya.
Instansi terkait selalu mengingatkan kepada tiap koperasi agar menunjukan eksistensinya, seperti rapat bulanan, rapat akhir tahun, kemudian dinotulenkan hasil dan rapat dihadiri berapa anggota. Hal ini yang menjadi pembuktian bila koperasi tersebut benar–benar ada dan berjalan.
Menindaklanjuti keputusan menteri tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Tulangbawang mengumumkan melalui media massa atau selebaran yang ditempelkan di tempat–tempat umum, tentang daftar nama koperasi yang dinyatakan tidak aktif lagi dan dibubarkan. (ar)
Leave a Reply