ragamlampung.com — Warga Kabupaten Mesuji harus bersabar mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penyebabnya, blangko untuk pembuatan kartu itu kosong di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sejak awal oktober 2016 lalu. Diperkirakan blangko baru tiba awal April 2017.
“Tapi, saya rasa bukan hanya di sini, di daerah lain juga mengalami hal sama. Bagi yang memerlukan e-KTP terpaksa menggunakan surat keterangan (suket) sementara dengan masa berlaku enam bulan sebagai pengganti e-KTP. Tapi, ini juga fungsinya sama dengan e-KTP, dan kita harap masyarakat bisa bersabar,” kata Sekretaris Disdukcapil Mesuji Ungku Hamdan, Senin (11/03/2017).
Kadisdukcapil Mesuji M. Rum’Ija menambahkan, kekosongan blangko e-KTP berlaku secara nasional. Pihaknya sudah mendapat pemberitahuan resmi dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bahwa blanko masih dalam proses lelang pihak ketiga. (gst)
Leave a Reply