Pemerintah Bubarkan 2.230 Koperasi di Lampung

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sebanyak 2.230 dari 5.309 koperasi di Lampung dibubarkan Kementerian Koperasi dan UMKM karena tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai koperasi aktif dan persyaratan lainnya.

Kadis Koperasi dan UMKM Lampung Satria Alam mengatakan, sulit berharap koperasi yang telah dibubarkan itu bisa aktif lagi, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat dan membutuhkan proses panjang.

“Kami belum tahu perkembangan terbarunya, tapi pengurus koperasinya sudah diminta memenuhi sejumlah persyaratan sampai batas waktu bulan Juni nanti,” katanya, Selasa (21/3/2017). Syarat itu antara lain, Rapat Anggota Tahunan (RAT), melunasi utang, dan persyaratan lainnya. (ar)

Share :