Pemkot Kumpulkan Dokumen Kepemilkan Lapangan Korpri

lapangan korpri pemprov lampung.
Share :

ragamlampung.com -– Pemerintah Kota Bandarlampung hingga kini mengumpulkan dokumen pendukung kepemilikan Lapangan Korpri yang berada di komplek perkantoran Gubernur Lampung. Tempat itu diklaim milik pemkot dan pernah digunakan untuk SMPN 1 Bandarlampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti kepemilikan aset Lapangan Korpri. Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena tempat itu dulu digunakan untuk SMPN 1,” katanya, Selasa (21/3/2017).

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengusulkan tukar guling atau hibah Stadion Pahoman dengan Lapangan Korpi di komplek perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung. Stadion Pahoman merupakan aset Pemprov Lampung, sedangkan Lapangan Korpri aset Pemkot Bandarlampung.

Gubernur Lampung Ridho Ficardo belum lama ini mengeluarkan surat keputusan pencabutan penyerahan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan Stadion Pahoman kepada Wali Kota Bandarlampung.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN keberatan dengan keputusan itu, karena aset mereka pun digunakan pemprov selama berpuluh-puluh tahun. ’’Selama ini pemkot merawatnya dengan baik. Kalau bisa pemprov meninjau ulang keputusan itu,” kata Herman.

Ia mengatakan, Lapangan Korpri yang berada tepat di depan kompleks kantor gubernur itu aset kota Bandarlampung. ’’Selama ini kami tidak mengusik apa-apa tentang Lapangan Korpri. Padahal, itu aset kami, itu punya SMPN 1, saya tahu sejarahnya,” ujarnya.

Karena itu, ia mengusulkan tukar guling, dan minta DPRD Lampung menjembataninya. “Dalam pemerintahan tak ada istlah beli membeli aset, yang ada hibah. Tolong ditinjau, silakan pemprov mengelola Lapangan Korpri, sementara pemkot tetap mengelola Stadion Pahoman,” katanya. (ar)

Share :