ragamlampung.com – Penasehat Hukum dari Sop dan Bad terdakwa pencurian getah karet milik PT. Huma Indah Mekar berharap kliennya tersebut dapat bebas.
F. Agustinus, SH.,MH dan Indra Jaya, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa meyakini bahwa kliennya bukan menderes karet di lahan milik PT. Huma Indah Mekar melainkan di lahan hibah yang merupakan milik masyarakat berdasarkan amar putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat sebagai pihak penggugat.
“Saya berharap klien saya dapat bebas. Saya meyakini bahwa klien saya bukan menderes karet di lahan milik PT. Huma Indah Mekar melainkan di lahan milik masyarakat yang telah menang sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Menggala,” terang Agustinus.
Pada sidang Senin (27/03/17) yang lalu di Pengadilan Negeri Menggala, Penasehat Hukum terdakwa telah menghadirkan saksi Ahli dari Universitas Lampung yaitu Defri Liber Sonata, SH.,MH yang telah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim terkait amar putusan yang menjadi dasar hukum kepemilikan lahan hibah masyarakat tersebut.
Menurut Saksi Ahli bahwa amar putusan yang telah incraht sudah menjadi landasan hukum kepemilikan lahan, jadi bukan eksekusi yang menjadi landasan hukum kepemilikan lahan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Saksi Ahli bahwa eksekusi adalah suatu upaya paksa apabila tidak ada niatan baik dari tersita.
“Eksekusi adalah upaya paksa apabila tidak ada niatan baik dari tersita, sedangkan landasan hukum kepemilikan lahan adalah tertuang dalam amar putusan pengadilan,” jelas Defri.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (rd)
Leave a Reply