ragamlampung.com – Tiga remaja asal Kota Bekasi, Jawa Barat, ditahan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.
Ketiganya diamankan karena disangkakan turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
Mereka dibekuk berdasarkan hasil pengembangan 48 Kilo Ganja yang diamankan di Seaport Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial Yd (20),Es (26),St (20). Mereka dibekuk di Cipondoh Tangerang pada sekitar Bulan Januari 2017 lalu.
“Namun berdasarkan hasil dari pendampingan dalam pemeriksaan kepolisian yang dilakukan Paralegal dan Advokat dari Persaudaraan Korban Napza Lampung, Bagus Andriansyah S.H tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba seperti yang disangkakan oleh Satuan Narkoba Lampung Selatan,” ungkap Indra Jaya S.H., salah satu Paralegal dan Advokat dari Persaudaraan Korban Napza Lampung.
Menuru Indra, ketiganya adalah korban dari kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat.
Guna mengurangi kriminalisasi dan menuntut HAM korban pengguna Napza Paralegal dari Persaudaraan Korban Napza Lampung bekerja sama dengan LBH dan Media Lampung berupaya keras untuk melakukan pendampingan terhadap korban Napza yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Sudah menjadi bagian tugas kita membantu para korban pengguna Napza yang dibekuk pihak kepolisian. Pecandu yang masih bisa dibantu semaksimal mungkin akan kami bantu. Tentunya dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan,” paparnya. (andre)
Leave a Reply