ragamlampung.com – Ribuan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menolak peresmian pasar yang akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Bupati Lampung Selatan.
Ribuan warga yang berasal dari beberapa Dusun di Karang Anyar ini menilai terjadi kekeliruan lokasi dibangunnya pasar tersebut.
“Yang dihibahkan masyarakat bukan lokasi yang saat ini kita bangun, melainkan disebelahnya. Namun kita bingung kok pemerintah masih ngotot membangun di lokasi sebelahnya. Ini kan melanggar kesepakatan,” kata Jumeno salah satu warga Desa Karang Anyar.
Dia menyebut pembangunan pasar Desa Karang Anyar tata letaknya tidak sesuai dengan surat hibah.
“Lokasi tepatnya yakni di Lapangan Sepakbola Beringin Jaya, Desa Karang Anyar yang berbatasan antara Dusun 4A, Dusun 1A dan Dusun 2A,” kata Jumeno.
Begitu juga menurut Purnomo, warga setempat menyebut agenda peresmian pasar maupun pemanfaatan pasar merupakan tindakan yang melangkahi proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlalu dipaksakan. Harusnya Pemkab Lampung Selatan melalui satuan kerja terkait menyerap langsung apsirasi bukan terima laporan “beres” saja, sehingga masyarakat Desa Karang Anyar tidak dirugikan,” paparnya.
Ditambahkan Heriyanto, yang juga warga Karang Anyar, mengatakan, masyarakat sejak awal sudah menolak namun tidak pernah digubris pamong setempat.
“Proses penolakan masyarakat sudah dilakukan dan disampaikan sejak awal sebelum berdirinya bangunan pasar. Namun terindikasi adanya pembiaran dan pemaksaan kehendak dari aparatur pemerintahan dengan tidak mengindahkan aspirasi warga setempat,”kata Heriyanto.
Heri menyebut jangan sampai adanya tindakan hukum rimba yang dilakukan masyarakat.
“Harusnya pemerintah tanggap jangan sampai warga akhirnya mengambil langkah-langkah yang akhirnya merugikan kita semua. Ini yang harus dicegah, pemerintahan daerah mestinya lebih peka terhadap aspirasi masyarakat” pungkasnya.(rh)
Leave a Reply