ragamlampung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) menindaklanjuti laporan media ragam lampung.com, adanya perusahaan peternakan puyuh yang diduga tidak memiliki izin.
Perusahaan tersebut berada di Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan sudah berjalan kurang lebih tiga tahun ini.
Kabid Pengendalian Kebijakan Data dan Pelaporan BPMTSP, Tuba, Gentar Alam bersama timnya, Selasa (11/4/2017), pihaknya sudah menurunkan tim berjumlah empat orang untuk menindaklanjuti masalah itu.
Gentar turun kelapangan bersama kepala kampung setempat, Sudarwo, Camat Banjar Margo M.Umar dan bersama wartawan media ragam lampung.com Dedi Darmawan, untuk menegur dan membantu perusahaan burung puyuh yang belum memiliki izin.
“Perusahaan yang belum mempunyai izin, bukan delapan tahun melainkan baru tiga tahun usaha saya ini besar pak. Awal ya kami hanya memelihara 50 ekor dan kami juga binaan dinas peternakan pak, bukan kami tidak mau membuat izin tetapi saya belum mengerti,” kata Adi saat di konfirmasi di rumah nya.
“Dengan turunnya dinas perijinan turun kelapangan ini selain menegur sekaligus memberi tahu cara pembuatan izin dan sekarang lagi dalam proses. Semoga semuanya lancar,” tambah Adi pemilik usaha burung puyuh tersebut.(ded)
Leave a Reply