Terkait Ganti Rugi Tol Lingkungan Lingai, Menggala Tengah, Menggala
ragamlampung.com – Tokoh masyarakat Lingkungan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Hi. Sabari menilai tiga keturunan yang mengklaim kepemilikan lahan atas bolak tersebut tidak benar.
“Sebagai warga Lingai yang asli saya selaku tokoh masyarakat apa yang disebut masyarakat atas nama tiga keturunan itu tidak ada. Hanya mengaku ngaku saja. Kenapa sudah puluhan tahun tidak ada masalah, setelah adanya program pemerintah yakni jalan tol, baru muncul permasalahan ini,” kata Sabari saat mediasi di aula Kecamatan Menggala yang difasilitasi camat Menggala dan Lurah Menggala Tengah.
Begitu yang disampaikan Hi.Basrin, selama dia hidup dia tidak mengenal adanya warga yang mengatasnamakan tiga keturunan.
“Saya lahir tahun 1941, jadi umur saya saat ini sudah 76 tahun, tidak ada tiga keturunan itu. Yang saya tahu bolak itu milik masyarakat lingai. Warga Lingai boleh berusaha dan mencari nafkah disana tapi tidak bisa dimiliki,” kata Basrin.
Sementara F.Agustinus kuasa hukum Elman dan tiga keturunan siap menghadirkan tiga keturanan (Sunardi atau keturunannya).
“Kita akan berupaya menghadirkan. Bila perlu kita minta bantuan Mabes Polri,” sebut Agus.
Sementara perwakilan hukum masyarakat (Samsu Cs) dari Kantor HNP dan Partners yang disampaikan melalui Hendra, menyatakan, tiga keturunan harus dihadirkan dan harus disertai fakta dan tokoh yang tahu tentang keberadaan warga tiga keturunan tersebut.
“Kita juga mempertanyakan pengumuman yang diumumkan melalui kelurahan. Karena pengumuman tersebut tanpa cap dan nama. Lalu bagaimana keabsahan pengumuman tersebut,” tanya Hendra.
Hendra juga mempertanyakan siapa yang mengeluarkan pengumuman tersebut.
“Karena faktanya surat tersebut dikeluarkan oleh kepala desa,” sebut Hendra dalam rapat.
Hendra sangat menyayangkan ketidakhadiran yang mengaku tiga keturunan dalam rapat mediasi. Sehingga tidak diketemukannya kejelasan dan kepastian apakah ada atau tidak tiga turunan tersebut.
Kemudian Lurah Menggala Tengah menyampaikan kesimpulan atas rapat yang digelar di Kecamatan Menggala hari Selasa (11/04/2017) pukul 10.00 WIB.
Pihak yang hadir Camat Menggala Sudirman, Lurah Menggala Tengah Mirwandi Yusuf,
Perwakilan perikanan, Perwakilan BPN Asef Irianto. Danramil Menggala Purwanto, perwakilan Polsek Menggala, Inge Warse, Tokoh masyarakat Hi. Sabari dan H Basrin dan warga setempat.
Hadir pula antara pihak Elman yang merasa dikuasakan oleh tiga keturunan diwakili kuasa hukumnya F.Agustinus, sementara Samsu CS didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum HNP dan Partners.
Kesimpulan tersebut antara lain ditunda hingga 26 April mendatang (15 Hari) Tiga keturunan harus hadir dan membawa dokumen yang sah menyatakan bukti kepemilikan. Janji 15 hari tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Elman.
Kedua yakni, belum ada ganti rugi sebelum ada kejelasan siapa yang berhak sehingga harus dinventarisir ulang.
Sekitar pukul 11.30 Kuasa hukum F.Agustinus meninggalkan rapat dan diserahkan kepada kaling melanjutkan musyawarah beralasan ada sidang di PN. (putu/ijal)
Leave a Reply