ragamlampung.com — Tiga tersangka pengguna dan pengedar sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Selasa (11/4/2017), masing-masing ditangkap di tempat berbeda.
Seorang tersangka, Luxfan (36), merupakan target operasi petygas dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka pengedar adalah Rudi dan Hermawan.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung utara Ipti Andri Gustami, mengatakan, Rabu (12/4/2017), tersangka Luxfan ditangkap saat berada di bengkel tempat ia bekerja. Dalam penggeladahan tersebut, ditemukan antara lain 5 butir ekstasi, 1 paket kecil dan besar plastik bekas sabu, dan 3 buah bong.
Sedangkan Rudi ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli narkoba sebanyak satu paket kecil sabu di Simpang Propau. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut dipecah dari Hermawan. “Ketiganya kita amankan di Polres, mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Andri (ar)
Leave a Reply