ragamlampung.com — Pemilik jasa pencucian pakaian (laundry) harus mendekam di penjara selama empat bulan karena diperkarakan seorang konsumennya. Ia digugat hanya karena pakaian yang dititipkan konsumen itu dengan biaya Rp78 ribu, diterima dalam kondisi rusak. Namun, konsumen itu baru mengambil pakaiannya setelah setahun lebih.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017), Rosmalinda, pemilik laundry itu akhirnya dibebaskan berdasarkan keputusan kasasi MA.
Kasus bermula pada 26 Januari 2012, saat pemilik pakaian, Rose Lenny menitipkan cucian di laundry Rosmalinda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Harga jasa laundry Rp 3 ribu per kg dengan total baju sebesar Rp 26 kg atau biaya jasa Rp78 ribu. Cucian akan dibayar bila hasil cucian diantar ke rumah Rose.
Setelah selesai dicuci, Rosmalinda mengantar cucian itu ke rumah Rose dan ternyata alamat yang tertera di bon tidak ditemukan. Rosmalinda sudah menanyakan ke tetangga sekitar di alamat yang tertera di bon, tetapi tidak ada yang kenal. HP Rose saat ditelepon juga tak aktif.
Rosmalinda kemudian menyimpan baju tersebut, tapi ditunggu hingga beberapa bulan si empunya baju tidak muncul. Rosmalinda kemudian menyimpannya di gudang. Plastik yang berisi cucian itu pun kotor dan rusak.
Januari 2013
Rose tiba-tiba datang setelah setahun berlalu dan menagih cuciannya ke Rosmalinda. Plastik berisi baju diserahkan dalam kondisi apa adanya. Rose tidak terima karena bajunya sudah rusak. Rose menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Rosmalinda. Pihak polisi yang menangani tidak menahan Rosmalinda.
15 Juli 2013
Berkas masuk ke jaksa dan jaksa langsung menjebloskan Rosmalinda ke penjara. Persidangan pun bergulir.
16 September 2013
Jaksa menuntut Rosmalinda karena dinilai terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Jaksa menutut Rosmalinda untuk dipenjara 1 tahun.
7 Oktober 2013
PN Jaktim melepaskan Rosmalinda. PN Jaktim menyatakan peristiwa yang diceritakan jaksa benar adanya tapi kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana. Tidak berapa lama, Rosmalinda menghirup udara bebas.
21 Oktober 2013
Jaksa mengajukan kasasi dan tetap dalam tuntutannya yaitu agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Rosmalinda.
1 November 2016
MA melepaskan Rosmalinda dari segala dakwaan. “Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 KUHP maupun Pasal 372 KUHP,” ucap ketua majelis hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo. (ar)
Leave a Reply