ragamlampung.com — Seorang warga Kabupaten Lampung Utara kaget mengetahui tanah yang dibelinya seluas 18 hektare di Martapura, Sumatera Selatan, ternyata milik Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AD.
Darwito (53) membeli tanah tersebut dari Mukhlis tahun 2011 seharga Rp252 juta atau Rp14 juta per hektare. Saat itu Muklhis meyakinkannya bahwa tanah tersebut milik Saripudin. Karena dijual murah apalagi pembayaran bisa diangsur, Darwito akhirnya membeli tanah itu.
Setelah angsuran terakhir dilunasi pada 24 Januari 2016, Darwito mendatangi kebun itu dan berniat menanaminya. Tapi, baru ia tiba, anggota Puslatpur mengusirnya karena tanah negara.
Darwito akhirnya sadar telah ditipu, dan mencoba meminta kembali uangnya kepada Mukhlis. Tapi, hingga beberapa bulan yang didapatinya hanya janji-janji. Akhirnya ia melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara, Senin (17/4/2017).
“Sudah berulang kali saya menghubunginya, tapi pelaku selalu mengumbar janji tidak pasti. Saya sudah bosan dengar janjinya. Sebab itu, saya putuskan menyerahkan perkara ini ke polisi. Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku ditangkap,” katanya. (ar)
Leave a Reply