Komnas HAM: Pecat dan Pidana Pelaku Penembakan Mobil

Share :

ragamlampung.com — Polisi dinilai melakukan kelalaian serius dan salah dengan mengambil tindakan penggunaan senjata laras panjang saat menembaki mobil berpenumpang satu keluarga di Lubuklingau, Sumsel. Oknum Brigpol K yang diduga menembaki mobil itu dengan senapan serbu SS1 V2, kini ditahan di Polda Sumsel.

“Sekarang kita sudah tahu pelakunya, tinggal kita mengawasi di Polda dan mengawal kasus ini, agar pelaku diberikan sanksi disiplin atau dipecat dan dipidana,” kata anggota Komnas HAM, Natalius Pigai kepada Koran Sindo, Kamis (20/4/2017).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kepada pers, Rabu (19/3/2017) mengatakan, Brigpol K menggunakan Senapan Serbu SS1 V2 untuk menembaki mobil tersebut. Senjata telah disita Tim Paminal Polda Sumsel.

Sementara itu, salah satu korban yang juga saksi mata, Sumarjo (72) tak menyangka mengalami kejadian menyedihkan, pada Selasa (18/4/2017). Sumarjo merupakan besan Surini (korban tewas).

“Memang ada polisi yang mau menyetop mobil yang kami kendarai. Tapi si Diki (sopir) ini tetap menerobos saja. Nyaris menabrak anggota. Baru sampai di depan RS Siti Aisyah kami baru sadar polisi masih membuntuti menggunakan mobil Mitsubishi Kuda, sejenis kendaraan Patroli Lantas. Maka kami minta sopir berhenti. Kami penumpang semuanya mengingatkan dia untuk berhenti. Tapi dia tetap diam langsung ngegas saja,” kata Sumarjo, Kamis (20/4/2017).

Sampai di Kelurahan Marga Mulya, kata Sumarjo, penumpang mobil mendengar ada tembakan yang dilepaskan polisi. Mobil oleng dan seluruh penumpang histeris dan menyebut, ‘Ya Allah!’ (ar)

Share :