ragamlampung.com — Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumsel, resmi ditetapkan tersangka penembakan mobil yang berpenumpang satu keluarga. Ia menembakkan tujuh peluru dan mengakibatkan satu penumpang mobil tersebut tewas, sedangkan lima penumpang lainnya kritis, Selasa (18/4) lalu. Mobil tersebut hendak menghadiri hajatan keluarga.
“Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto, Sabtu (22/4/2017).
Gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwasda. Hasilnya, Brigadir K layak ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, insiden penembakan satu mobil keluarga di Lubuklinggau dan peristiwa penodongan dalam angkutan kota di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 9 April lalu punya kesamaan. Polisi di tempat kejadian perkara waktu itu melepaskan tembakan.
Rikwanto mengatakan, tindakan polisi saat itu sebagai diskresi. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang diambil pejabat pemerintah, dalam hal ini kepolisian, ketika menghadapi situasi yang membutuhkan respons urgen. Meski tindakan diskresi bertujuan baik, tindakan aparat di lapangan bisa berujung dua kemungkinan: membahayakan dirinya sendiri atau menyengsarakan masyarakat. (ar)
Leave a Reply