Tukang Servis Kursi Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Seorang tukang servis kursi diduga mencabuli anak di bawah umur berusia delapan tahun. ST (34) ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (25/4/2017) dini hari. Tersangka kini ditahan di Polres Lampung Utara.

Kapolsek Abung Timur AKP Mulyadi mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi, mengatakna, Selasa(25/4/2017), tersangka saat kejadian pada Sabtu (22/4), menginap di rumah orangtua korban. Saat ia keluar dari toilet melihat korban saat sedang mandi. Kemudian tersangka memasukan jari telunjuknya ke kemaluan korban.

“Setelah kejadian itu tersangka tidur lalu pelaku pergi ke Jepara, Kabupaten Lampung timur, bekerja sebagai penjual dan reparasi kursi,” kata Mulyadi.

Ia mengatakan, dua hari kemudian tepatnya Senin (24/4) malam, Suyatno, ayah korban mendapati korban selalu menangis karena kemaluannya sakit. Korban lantas dibawa ke bidan. Berdasarkan keterangan bidan, selaput kemaluan korban telah robek.

“Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek. Pelaku sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Mulyadi. (ar)

Share :