ragamlampung.com — Razia tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bandarlampung, mengamankan seorang warga negara asing dari Australia, Rabu (26/4/2017). WNA tersebut berada di sebuah kamar kos di kawasan Telukbetung, bersama seorang perempuan bukan istrinya.
Kedua pasangan ini tak dapat menunjukkan bukti sebagai suami istri. Petugas kemudian melakukan tes urine, tapi hasilnya negatif. Keduanya dibawa ke kantor Sat Pol PP Bandarlampung. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait menangani warga negara asing ini,” kata Kasat Pol PP Bandarlampung, Cik Raden. (ar)
Leave a Reply