ragamlampung.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan tuntutan jaksa hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
“Kami dari MUI menyayangkan tuntutan jaksa. Kenapa jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya?” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan menilai, jaksa bisa menggunakan Pasal 156 (a) sebagai dasar tuntutannya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, tapi jaksa malah memilih menggunakan Pasal 156. Jaksa juga mengabaikan fatwa MUI yang menyatakan Ahok menistakan agama. (ar)
Leave a Reply