ragamlampung.com — Sidang kasus perzinaan yang melibatkan oknum perwira Polda Lampung AKBP FIF dengan polwan Ipda AN, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/5/2017). Agenda sidang tertutup itu berupa pemanggilan tiga saksi.
Namun, hanya satu saksi yang hadir, yakni Kasubdit Provost Bidang Propam Polda AKB Prianto Teguh Nugroho. Saksi lainnya Kapolres Way Kanan AKB Yudi Chandra dan anggota Provost Polda Lampung tidak hadir karena sedang ada tugas.
Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa usai sidang menjelaskan, para saksi dipanggil karena ikut dalam penggerebekan terhadap FIF dan AN di sebuah hotel di Bandarlampung, Senin (30/1/2017) siang.
Okto Noventa, pengacara kedua terdakwa, mengatakan, pada sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dari ahli kedokteran dan ahli hukum. (ar)
Leave a Reply