ragamlampung.com — Seorang anggota DPR RI heran cara polisi mengusut kasus dugaan chat pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dengan seorang wanita. Kasus itu melibatkan imam besar FPI Habib Rizieq dengan Firza Husein. Wakil rakyat di Komisi III yang membidang antara lain hukum itu menilai kasus ini seperti sebuah rekayasa.
“Apa yang dilakukan kepolisian kepada Habib Rizieq itu mengada-ngada,” kata anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i, di Jakarta, dilansir dari Viva, Sabtu (20/5/2017).
Pengusutan seperti itu, katanya, bisa berakibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap ulama. Meski tidak semua orang percaya dengan kasus itu.
Ia mendesak kepolisian menghentikan upaya menciptakan ketidakpercayaan terhadap ulama, dan mengungkap aktor yang mendesain kasus itu.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, isu kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan pemerintah, masih ada kaitan dengan perkara penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Mengenai semua kasus ini ada benang merah yang bisa menunjukkan ada keterkaitan antara kasus Ahok dengan yang menimpa 21 teman-teman yang mengadu ke Komnas HAM,” kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani, Jumat (19/5/2017).
Indriani menuturkan, isu dugaan kriminalisasi ini sebuah balas dendam politik, karena ada tindakan kriminalisasi dan tindakan politis.
Komnas HAM, kata Siane, akan menindaklanjuti dugaan itu seperti yang dilaporkan sejumlah alumni Aksi 212 ke Komnas HAM. “Dari hasil sementara bahwa memang ada indikasi kuat, ada kriminalisasi terhadap para ulama dan tokoh,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hasil penyidikan tersangka Firza Husein diduga telah melanggar tindak pidana pornografi. Penyidik masih melakukan penyidikan kasus chat ini.
Pengacara Firza, Azis Yanuar membantah kliennya membuat, menyimpan dan menyebarkan foto atau What’s App chat yang mengandung pornografi. (ar)
Leave a Reply