ragamlampung.com — Sebanyak 141 pria diamankan polisi karena kedapatan sedang pesta seks sesama jenis. Saat digerebek petugas, mereka sedang berpesta dan di antaranya dalam keadaan telanjang. Ada juga gigolo dan penari striptease lelaki. Di ruangan itu juga tersedia berbagai fasilitas untuk melakukan hubungan seks.
Pesta dilakukan di sebuah perumahan toko (ruko) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017). Polisi menyita barang bukti antara lain berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, yang tip striptease, kasur, iklan even The Wild One dan telepon genggam untuk broadcast.
AKBP Nasriyadi yang memimpin penggerebekan mengatakan, Senin (22/5/2017), di ruang pesta seks ada fasilitas show striptise. Kemudian di lantai 3 tersedia fasilitas Spa tempat para gay berendam dan melakukan perbuatan homoseksualnya.
Para tamu dikenakan biaya Rp185 ribu untuk masuk ke pesta yang dinamakan The Wild One dan di dalam bebas menggunakan berbagai fasilitas.
AKBP Nasriadi mengatakan, penyedia usaha pornografi terancam dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2. Sedangkan penari striptease dan gigolo bakal dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi. (ar)
Leave a Reply