ragamlampung.com — Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan tidak akan menghentikan proyek jalan layang (fly over) yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam. Proyek itu sudah berjalan sejak sepekan lalu.
Namun, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Provinsi, Sutono, mengeluarkan surat meminta penghentian proyek itu. Alasannya, sejumlah persyaratan belum dipenuhi dan perlu dikaji ulang.
Keterangan yang diperoleh, Rabu (14/6/2017), wali kota dua periode itu menegaskan semua persyaratan sudah dipenuhi, seperti izin Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar permintaan penghentian proyek tersebut jika berdasarkan persyaratan belum memadai.
“Pembangunan nggak ada yang bisa berhenti-berhenti, harus tetap jalan terus. (Saat ini) berhenti karena mesin sedang rusak, bukan karena surat itu. Kalau bisa ngeruknya pakai tangan saya, sudah pakai tangan saya. Tapi kan nggak bisa harus pakai mesin,” kata Wali Kota Herman, dalam sebuah pernyataannya beberapa waktu lalu.
Herman yang berniat mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Lampung tahun depan itu, menegaskan, keberadaan jalan layang sangat mendesak di Bandarlampung. Kemacetan makin parah di sejumlah jalan protokol. Pembangunan itu juga sejalan dengan program Pemerintahan Joko Widodo dengan Nawacita-nya.
“Kalau nyetop-nyetop pembangunan berarti melawan Nawacita. Lawan saja nggak apa-apa, berarti sudah ngelawan presiden bukan Herman HN,” kata dia. (ar)
Leave a Reply