Bupati Pringsewu Kalah Gugatan di PTUN

bupati paringsewu sujadi
Share :

ragamlampung.com — Bupati Pringsewu Sujadi kalah dan menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, yang mengembalikan Dawam Raharjo sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKDD).

Dawam mengajukan gugatan tidak terima pemberhentian jabatannya oleh Bupati Pringsewu saat itu, Haninditya Narapati ke PTUN. Sujadi saat itu cuti sebagai bupati karena mengikuti pemilihan kepala daerah. PTUN akhirnya menyatakan keputusan bupati tidak sah, dan jabatannya harus dikembalikan seperti semula.

“Pengadilan sudah memutuskan (seperti itu), barang kali kami mengikuti apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Bupati Sujadi, Kamis (15/6/2017). (ar)

 

Share :