ragamlampung.com — Permohonan perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulangbawang meningkat tahun ini. Penyebabnya didominasi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan.
Indikasi itu salah satunya terlihat dari data awal Juli 2017. Kantor PA Tulangbawang menangani gugatan perceraian sebanyak 596 perkara. Rinciannya 329 gugatan dan sisanya permohonan.
Kepala Kantor PA Tulangbawang Rahmat didampingi Panitera Pengganti Rahmi mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat karena belum termasuk jumlah kasus yang akan masuk sampai bulan Desember.
“Masalah Ekonomi sudah rata-rata, KDRT, kemudian gangguan pihak ketiga. Ketiga faktor ini masih menjadi salah satu penyebab dominan kasus perceraian,” katanya, Rabu (5/7/2017). (ar)
Leave a Reply