ragamlampung.com – Pembagian gaji ke-13 oleh Bupati Mesuji, Khamami sedikit tercoreng. Pasalnya sejumlah PNS mengeluh karena gajinya harus dipotong sebesar Rp100 ribu.
“Gaji 13 saya Rp 5,4 juta mas, yang saya terima hanya Rp. 5,3 juta, seratus ribu dipotong,” ujar salah satu PNS yang mewanti-wanti nama nya tidak di korankan.
Lalu, apa alasan pemotongan? PNS ini tidak tahu persis alasan pemotongan tersebut.
“Taunya ya di potong Rp100 ribu. Ya sudah mas, saya pulang dulu ya, ada kerjaan lain, lumayanlah ganti uang yang di potong bupati tadi,” ucapnya kesal.
Senada disampaikan salah satu sekretaris desa (PNS). “Seratus ribu lebih mas, tapi melalui kecamatan. Nominal yang di potong berapa tidak tentu juga, tergantung kecamatan masing-masing,” ucapnya.
Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Taman Kehati bukan pertama kali terdengar. Hal ini telah menjadi sorotan media dan publik. Kasus ini berawal dari pungutan (retribusi) tanpa ada nya perda sebagai dasar hukum dalam pengelolaan. Ketidakbenaran ini di benarkan oleh pihak legislatif. Akibat nya masalah ini pun kini sedang diproses Polres Mesuji.
Ketua Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori Wayka, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pembagian gaji ke-13 telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2016. Isinya tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Artinya, proses pemungutan itu tidak berdasar hukum, dan setiap pemotongan yang tidak berdasar hukum masuk dalam kategori pungli. Ketika Bupati melakukan itu, berarti Bupati Mesuji telah terindikasi melakukan pungli,” tegasnya.
Terpisah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui rilisnya, membantah adanya pungutan liar (pungli) atau pemotongan gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ronal Nasution, S.Stp.
“Tidak benar itu, tidak ada dalam sambutan bupati yang memerintahkan pemotongan Rp100 ribu atau jumlah lainnya. Maksud penyampaian bupati mengajak seluruh PNS sebagai wujud rasa memiliki Taman Kehati dengan menyumbang seikhlas nya untuk pembangunannya. Tidak harus berupa uang, bisa juga bahan material, dan jika tidak menyumbang tidak apa-apa, ribuan orang mendengarnya, bahkan ada Ketua DPRD, Sekda, dan Pejabat-pejabat lainnya,” terangnya.
Sayangnya ketika di tanya jumlah dana yang terkumpul serta siapa yang mengkoordinir, dan di gunakan untuk apa pembangunan di Taman Kehati, belum dapat menjawab nya. “Terbitkan saja dulu jawaban kami,” ungkapnya. (toni)
Leave a Reply