ragamlampung.com — Puluhan kontraktor mendatangi kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lampung Utara. Mereka menanyakan realisasi surat perjanjian kontrak (SPK) atau pembayaran uang muka sebesar 30 persen, yang sudah ditandatangani sebulan lalu.
“Tanda tangan kontrak dilaksanakan sebelum puasa lalu. Sekarang sudah 17 juli. Kapan lagi kami mau kerja kalau uang muka belum dicairkan,” kata Alib, salah satu rekanan, Senin ((17/7/2017).
Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran itu memberatkan dan merugikan rekanan, karena masa kerja dalam kontrak hanya 90 hari. “Kalau sampai masuk ke ranah hukum. kami yang akan terseret dan harus bertanggungjawab,” katanya.
Kepala DPKAD Budi Utomo mengatakan, dana sudah ada, dan pasti dibayarkan. “Kita sedang berupaya dana bagi hasil dari provinsi dan pusat segera terealisasi. Kalau dari DAU kita prioritaskan untuk pembayaran gaji PNS ke-13,” katanya.
Sekretaris DPKAD Desyadi memperkirakan pencairan paling cepat dilakukan pekan depan hingga awal bulan Agustus. “Mohon rekan-rekan kontraktor bersabar. Insya Allah minggu depan kami proses,” katanya. (ar)
Leave a Reply