Diduga Kuat Melibatkan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya
ragamlampung.com – Antoni, warga Kampung Dwi Warga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang meminta uang pembelian tanahnya dikembalikan.
Antoni yang ditemui ragamlampung.com, Kamis malam (20/07/2017) menceritakan, awalnya dia membeli tanah kepada Supardi di Kampung Tri Tunggal Jaya senilai Rp 75 Juta sekitar tanggal 29 Desember 2013.
“Rp 35 Juta berupa uang cash, dan sebuah mobil Taft yang dinilai seharga Rp 40 juta. Kemudian saya menanyakan surat menyurat tanah dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Tobing Afrizal. Lebih kurang tiga bulan Ajb atas nama saya pun keluar,” terang Antoni.
Kemudian, saat akan menggunakan atau menempati tanah yang dibeli tersebut, tiba-tiba ada yang punya yang mengaku sebagai pemilik sah bernama Wiryono asal Rumbia
“Kemudian saya menemui Supardi, namun dia (supardi, red) menyebut jika uang tersebut sudah diambil pak lurah (kepala kampung Tobing) dan keduanya berjanji mengembalikan uang saya tersebut,” cerita Antoni.
Antoni menyebut cukup lama menunggu karena sudah empat tahun diberi janji.
“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan saja. Bila tidak terserah kuasa hukum saja,” timpalnya.
Terpisah Rolli Maizal SH siap menjadi kuasa hukum Antoni.
“Kita tunggu itikad baik mereka. Karena ini menyangkut hak warga lemah yang patut kita bela. Akan segera kita kirimkan surat somasi secepatnya dan kita tembuskan kepemerintah setempat mengingat beliau adalah kepala kampung. Bila tidak ada tanggapan dari Supardi atau kepala kampung kita akan segera laporkan ke Polda Lampung, ” kata Rolli. (toni)
Leave a Reply