Proyek Jalan Onderlagh Way Kenanga Tuba Barat Diduga Tak Sesuai Spek

Share :

ragamlampung.com – Proyek jalan onderlagh di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung Lampung tepatnya di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga bermasalah.

Pengerjaan jalan orderlagh tersebut, selain tidak adanya papan nama proyek, cara pengerjaanya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Ukuran batu yang seharusnya rata-rata 10-15 cm dan untuk ukuran batu pengunci kiri kanan dan tengah 20 cm, tapi dari hasil pantauan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Mirisnya lagi, tekhnis pemasangan batu yang seharusnya berdiri tegak dipasang dengan cara tertidur, kemudian sebelum batu dipasang tidak menggunakan hamparan pasir yang sebagaimana ditentukan setebal kurang lebih 5 cm dari yang seharusnya 15 cm.

Kadek, kepala pekerja proyek tersebut saat ditemui dilokasi mengetakan, pengerjaan proyek jalan onderlagh tersebut dikerjakan sebagaimana petunjuk yang diberikan.

“Ini sesuai petunjuk atasan,” kata dia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK) Korda Tulang Bawang Barat, Hendri membenarkan bila hasil pembangunan jalan onderlagh Dinas PU Tulang Bawang tersebut tidak berkualitas melainkan tidak sesuai spesifikasi teknis ya.

“Saya kira ini kelalaian pihak konsultan serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang Barat,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum tidak menutup mata dengan pengerjaan jalan Onderlagh yang asal jadi.

Dia berharap pengerjaan proyek ini jangan sampai mubazir terlebih anggaran yang jumlahnya ratusan rupiah tidak bisa dimanfaatkan warga dengan maksimal.

Dia juga meminta semua pihak terkait dan elemen masyarakat agar bisa mengawal jika ada pengerjaan proyek diwilayahnya dan jika pengerjaannya kurang bagus maka langsung lakukan peneguran agar hasilnya lebih baik dan maksimal.

Sesuai Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana APBD atau APBN diwajibkan memakai papan nama proyek dan UU no 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikasi. Namum ironisnya, hal tersebut masih tidak dijadikan pedoman bagi oknum-oknum yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi daru Dinas PU setempat. (dedi)

Share :