ragamlampung.com — Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menjadi saksi korupsi fee dana optimalisasi ke Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014. Chusnunia bersaksi dalam kapasitas mantan anggota Komisi IX DPR RI yang membahas anggaran di kementerian tersebut.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (27/7/2017), ia banyak menjawab pertanyaan jaksa dengan tidak tahu atau lupa dengan alasan kejadiannya sudah lama.
“Ibu pernah mendengar komitmen fee untuk DPR?” tanya jaksa, seperti dinukil dari Detiknews.
“Sekarang hari ini. Baru tahu, barusan Bapak menyampaikan saya baru tahu,” jawab Chusnunia.
Chusnunia mengaku tak ingat berapa dana optimalisasi yang diperoleh Ditjen P2KTrans Kemenakertrans.
“Pada saat diperiksa KPK saya sampaikan kemungkinan iya tapi saya lupa. Saya minta dibantu dikeluarkan risalah rapat dari situ saya baca, selama dari situ risalah rapat betul dari Komisi IX dan resmi dari situlah yang benar. Dan di situ lengkap proses diikuti rapat, kemudian ditranskip dalam rapat itu, dokumen diberikan kepada saya, saya mengamini selama dari komisi sembilan,” katanya.
Jaksa mendesak Chusnunia berkata jujur terkait berapa jumlah dana optimalisasi yang didapatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Chusnunia mengaku tidak mengingatnya.
“Sepengetahuan Ibu, Kemenaker dapat berapa?” tanya jaksa.
“Sejujurnya saya lupa, tapi ketika diberikan transkip rapat resmi dan kesimpulan itu betul-betul DPR angkanya, iya,” katanya.
Sementara itu, rekan Chusnunia yang juga mantan anggota Komisi IX DPR, Charles Jones Mesang menjadi terdakwa kasus korupsi itu. Ia didakwa menerima uang suap Rp9,75 miliar untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans. (ar)
Leave a Reply