Kasus Paedofil, Mahasiswa Indonesia di Inggris Dihukum 2 Tahun

Share :

ragamlampung.com — Mahasiswa asal Indonesia di Newcastle, Inggris, Fakhri Anang (21) dinyatakan bersalah dan dihukum delapan bulan penjara dengan percobaan dua tahun. Ia diseret ke meja hukum karena hendak berhubungan seks dengan remaja berusia 14 tahun.

Kasus terbongkar setelah pemburu paedofil online melakukan penyamaran di media sosial. Untuk menangkap pelaku paedofil, pemburu itu mengenalkan dirinya bernama Zen kepada Fakhri.

Terdakwa saat ditangkap polisi mengaku bersalah dan memang berniat melakukan seks oral dengan remaja tersebut.

Fakhri menghubungi sebuah profil palsu yang sengaja dibuat kelompok Guardians of the North dan meminta anak laki-laki untuk berhubungan seks dengannya.

Michael Bunch, jaksa penuntut mengatakan kepada Newcastle Crown Court, dilansir dari Mail Online, Sabtu (29/7/2017), pada tahap awal percakapan, Zen mengatakan kepada Anang bahwa dia berusia 14 tahun.

Fakhri meski tahu bahwa mengajak atau berhubungan seks dengan anak di bawah umur adalah pelanggaran, tetap meneruskan aksinya. “Terdakwa bertanya berulang kali tentang rencana melakukan aktivitas seksual,” kata Bunch.

Hakim Nicholas Lumley seperti dilansri dari BBC Indonesia, mengatakan, “Anda mencari kegiatan seksual di internet dengan anak muda dan tertarik dengan seseorang yang bernama Zen.”

“Ia mengatakan berusia 14 tahun namun itu tak membuat Anda membatalkan rencana namun bahkan membuat Anda semakin terdorong,” kata Lumley.

“Saat Anda berjanji untuk bertemu dengannya, Anda sadar sepenuhnya bahwa apa yang akan terjadi adalah melanggar hukum,” katanya lagi. (ar)

 

Share :