ragamlampung.com — Polisi sudah mengidentifikasi dan sedang memburu lima orang diduga terlibat aksi main hakim sendiri hingga pembakaran tersangka pencuri alat pengeras suara (amplifier) musala, di Bekasi.
Sedangkan dari hasil gelar perkara, polisi baru menetapkan dua tersangka, seorang wiraswasta dan petugas keamanan. Keduanya berperan memukul korban.
“Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya lima orang lainnya yang juga menjadi pelaku lain dengan perannya masing-masing,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra, Senin (7/8/2017).
Di antara mereka yakni menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga yang berperan menyulutkan api dan ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul,”
MZ dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, kemudian dihakimi massa hingga dibakar hidup-hidup sampai meninggal, Selasa (1/8) sore.
Polisi sudah membentuk tim khusus untuk menangkap lima orang tersebut. Mereka diduga berperan pelaku pengeroyokan, penyiram bensin, dan penyulut api ke tubuh MA setelah ditangkap warga di sekitar Pasar Muara Bakti, Babelan.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini polisi menyelidiki dua persoalan, yakni pencurian ampli dan pengeroyokan dan pembakaran hingga MZ tewas. Untuk kasus pencurian ampli, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, benar terjadi. (ar)
Leave a Reply