ragamlampung.com — Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN di Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, mendapat penolakan dan polemik di warga setempat.
Belasan warga LK II, Kelurahan Bukitkemuning, mendatangi DPRD mengadukan ketidaksesuaian biaya ganti rugi atas lahan mereka yang terkena jalur tersebut. Sementara, pihak PLN sudah mulai mengerjakan proyek tersebut.
Warga datang ke kantor DPRD menggunakan dua bus, Rabu (9/8/2017), dan diterima Ketua Komisi I Guntur Laksana beserta para anggotanya.
Darwin, perwakilan warga dan koordinator lapangan mengatakan, kedatangan mereka meminta DPRD melihat langsung masalah di lapangan. Warga merasa ditipu kompensasi atas proyek listrik tersebut.
“Hak-hak kami yang diberikan tidak sesuai. Negosiasi kompensasi belum ada tapi proyek sudah berjalan dan hampir selesai. Kami juga tak pernah dapat sosialisasi proyek SUTT,” katanya.
Warga meminta DPRD menghentikan sementara pengerjaan proyek tersebut hingga ada kejelasan ganti rugi kepada masyarakat.
Guntur mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak di lapangan dan meminta menunda pemasangan kabel listrik sebelum ada kejelasan.
“Komisi I akan membantu masyarakat tetapi juga tetap menghargai pihak-pihak yang menjalankan proyek negara itu. Besok kita gelar rapat bersama pihak terkait,” katanya.
Proyek itu sudah berjalan sejak tahun 2011 dan semuanya klir. Hanya masih terdapat masalah sebagian warga belum menerima ganti rugi. (ar)
Leave a Reply