Pembahasan Ganti Rugi Lahan SUTT Buntu Lagi

rapat dprd lampung utara dengan warga soal sutt, senin (14/8/2017).
Share :

ragamlampung.com — DPRD Lampung Utara memediasi pertemuan warga dengan Kecamatan Bukitkemuning dengan PLN wilayah Sumatera Bagian Selatan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP). Pertemuan itu membahas ganti rugi pembebasan lahan untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Rapat itu tak menghasilkan kesepakatan dan kejelasan, sehingga ditunda hingga Selasa (22/8) pekan depan, sambil menunggu keputusan BJPP dan PLN.

Wakil PLN, Jimmi Simatupang mengatakan, Senin (14/8/2017), pihaknya tak dapat memutuskan secara langsung keinginan masyarakat menambah jumlah ganti rugi yang telah ditentukan. “Kami harus lapor kepada atasan,” katanya.

Rahdinal Ardi dari KJPP Nanangrahayu menambahkan, untuk menaksir harga jual tanam tumbuh, mengacu surat keputusan kepala daerah dengan mengacu Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Meneral Nomor 36.

Jumlah penerima ganti rugi SUTT awalnya 58 orang, 35 di antaranya setuju dengan besaran ganti rugi. Sisanya mengembalikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, karena tidak sesuai harapan mereka. Uang yang diserahkan sebesar Rp700 juta.

Warga Kecamatan Bukitkemuning meminta keterbukaan nilai kompensasi ganti rugi tanam tumbuh yang dilintasi jalur SUTT. (ar)

Share :