143 Napi Rutan Menggala Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sebanyak 143 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Menggala, Tulangbawang, diusulkan mendapat remisi tahunan pada HUT RI ke-72. Dari usulan itu juga terdapat narapidana anak, namun tak ada narapidana kasus korupsi.

Sedangkan 12 napi di antaranya akan langsung bebas jika mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Yulianto mendampingi Kepala Rutan Menggala Untung Ciptadi mengatakan, Minggu (13/8/2017), dasar usulan tersebut adalah napi yang telah menjalankan hukuman 6 bulan ke atas.

Dari usulan tersebut ada yang telah mendapatkan persetujuan, tapi belum diketahui pasti karena kendala teknis jaringan.

“Yang fix sudah ada, tapi sekarang SK terbagi tiga. Yang pernah mendapatkan remisi tahun kemarin itu Kepala Rutan yang tanda tangan, itu otorisasi dan sudah print SK. Nah, yang baru mendapatkan remisi, SK-nya menunggu dari Kanwil, kebetulan kemarin ada gangguan jaringan karena sekarang kita pakai sistem database jadi belum bisa kita buka karena gangguan. Kemungkinan Senin atau Selasa sudah bisa diprint,” katanya.

Ia mengatakan, remisi diberikan karena napi itu dianggap memenuhi persyaratan, sehingga dapat diusulkan keringanan hukuman.

Syarat utama adalah tidak melanggar aturan dan berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan selama di rutan. (ar)

Share :