ragamlampung.com — Facebook terhitung mulai hari Senin (14/8/2017), resmi mengoperasikan kantor perwakilannya di Indonesia. Langkah ini bagian dari permintaan pemerintah Indonesia agar perusahaan media sosial itu memperkuat operasi lokalnya. Juga saat Indonesia berupaya mengekang berita palsu, konten terkait terorisme dari media sosial dan platform perpesanan.
Facebook menilai, Indonesia adalah rumah bagi basis pengguna terbesar keempat dengan sekitar 115 juta pengguna bulanan. Facebook juga memiliki Instagram yang memiliki 45 juta pengguna di Indonesia.
“Facebook Indonesia dengan bangga memperkuat kehadiran lokal kami dengan perluasan kantor baru untuk membantu memberdayakan masyarakat Indonesia membangun masyarakat dan membuat dunia lebih dekat,” bunyi pernyataan perusahaan tersebut di pos Facebook.
Facebook dan raksasa internet lainnya seperti Google dan Twitter, dikritik karena mengemplang pajak.
Kantor pajak Indonesia mengatakan bahwa status lokal Facebook sebagai kantor perwakilan memungkinkan mereka mentransfer keuntungan dari bisnis periklanannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah, seperti Singapura.
Namun, pihak Facebook belum mau berkomentar mengenai masalah ini. (ar)
Leave a Reply