ragamlampung.com — Pengembang yang hendak membangun infrastruktur dan perumahan di Tulangbawang Barat, diwajibkan memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ketentuan ini untuk mencegah dampak pembangunan dan pengembangan kawasan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan di sekitarnya.
Dokumen tersebut akan dimasukkan dalam Prolegda untuk dijadikan peraturan daerah tahun depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Ahmad Hariyanto mengatakan, penyusunan dokumen in dilakukan setelah pengembang mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Ruang.
“Sebelum mengurus izin-izin lainnya seperti IMB, salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah dokumen Andalalin. Pembangun dalam hal ini meliputi orang, badan hukum, perusahaan, atau pemerintah. Kalau di lingkungan hidup itu AMDAL, UKL UPL,” ujarnya, Selasa (15/8/2017).
Bupati Umar Ahmad berharap sosialisasi tentang Andalalin mampu memberi pemahaman yang baik kepada semua pihak.
“Saya sangat berharap sosialisasi ini jadi salah satu dasar hukum kita mengantisipasi dampak pembangunan kawasan terhadap lalu lintas,” katanya. (ar)
Leave a Reply