ragamlampung.com — Empat orang, di antaranya penjaga kantor berstatus pegawai negeri sipil dan dua lagi diduga pengedar, ditangkap sedang pesta narkoba di ruang Komisi III DPRD Lampung Utara. Polisi sudah dua bulan menyelidiki kasus tersebut.
Barang bukti yang didapat antara lain, 3 paket sedang sabu-sabu siap edar, 10 paket kecil sabu, 1 paket kecil sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 4 unit HP berbagai jenis, 1 alap hisap (bong), pireks, dan korek api yang dimodifikasi. Juga uang tunai Rp233 ribu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Aryadi melalui Kasatnarkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, Senin (21/8/2017), polisi sebelumnya mendapat informasi dari warga dan menyeledikinya selama dua bulan.
“’Tersangka dan barang bukti masih berada di satnarkoba. Kasus ini masih dikembangkan,” katanya.
Sekretaris DPRD Lampung Utara Adrie belum bisa berkomentar dan harus berkoordinasi dengan atasannya atas kejadian tersebut. (ar)
Leave a Reply