ragamlampung.com — Tiga anggota DPRD dari Partai Golkar, dituntut hukuman percobaan selama enam bulan, karena dinilai bersalah dalam penganiayaan Ketua Satgas AMPG Lampung, Pasni Bima.
Kerusuhan terjadi di kantor DPD Golkar Lampung terjadi medio September 2016, setelah pemecatan ketua DPD Golkar Alzier Dianis Thabranie.
Kericuhan itu juga menyebabkan dua orang lainnya luka memar. Pasni kemudian melapor ke Polda Lampung. Selang beberapa lama, laporannya dicabut dan berdamai dengan ketiga anggota DPRD tersebut. Tapi, proses hukum tetap berjalan.
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Sukaptono dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (21/8/2017). Terdakwa terdiri Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung), serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Akhmad Lakoni menjelaskan, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Ia menjelaskan, jaksa menuntut dengan hukuman percobaan. Hukuman ini jika dalam waktu enam bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana, tidak akan menjalani hukuman penjara satu tahun.
“Sebaliknya, jika dalam masa enam bulan melakukan tindak pidana, para terdakwa akan menjalani hukuman satu tahun dan pidana yang dilakukan diproses,” katanya. (ar)
Leave a Reply