ragamlampung.com -– Lima orang, seorang di antaranya berstatus anggota DPRD Lampung Selatan menjadi tersangka penyerebotan dan pemalsuan dokumen surat tanah seluas 8,5 hektare senilai Rp17 miliar. Lahan berada di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, dan bakal terkena pembebasan tanah untuk jalan tol.
Penyidik masih menanyakan seputar surat-surat tanah atas nama oknum anggota DPRD dan rekan-rekannya. Pemeriksaan terhadap para tersangka di Polda Lampung, Senin (4/9/2017).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji melalui Kasubdit II Reserse Kriminal Umum AKBP. Ruli Andi Yunianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan lima tersangka.
Polisi masih menyusun berkasnya dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus itu dilaporkan seorang warga karena lahan merupakan milik pemerintah dan dihibahkan kepada warga untuk digarap.
Tapi, saat lahan terkena proyek jalan tol dan ada ganti rugi Rp17 miliar, oknum DPRD bersama mantan kepala desa, mantan sekdes, pensiunan PNS dan seorang warga diduga memalsukan dokumennya. (ar)
Leave a Reply